Tim Sertifikat Aset Pemda Kubu Raya Percepat Legalitas Fasum dan Fasos

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 20 Juli 2023 | 06:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 191


Sungai Raya, InfoPublik - 652 Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) aset daerah Pemkab Kubu Raya belum memiliki alas hak tanah.

Hal tersebut diutarakan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan Selasa (18/7/2023).

"Wajib disertifikatkan semua (aset daerah). Bahkan apabila fisiknya terletak di Peta PTS, maka ikut didalam program PTSL," katanya di kantor BPN Kubu Raya.

Menurutnya, aset daerah berbagai bentuk berdiri di atas tanah. Seperti tanah wakaf, tempat beribadah lainnya.

"Semuanya kita sapu bersih. Tadi sudah saya sampaikan target kita hingga 2025 mendatang semua terselesaikan," jelas Andi.

Sementara Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kubu Raya, Mustafa menjelaskan aset Pemda yang belum tersetepikatkan masih didominasi oleh Fasum dan Fasos. Kemudian jenis aset lainnya seperti irigasi, pintu air dan lainnya.

"Kalau irigasi saya rasa sulit. Lainnya itu, jalan kabupaten dengan total yang kita hitung ada 788 yang belum bersertirpikat, sedangkan data BPN beda lagi mungkin 800-an karena fasum di perumahan juga masuk," lanjutnya, di Sui Raya, Rabu (19/7/2023).

Dengan adanya komitmen bersama stakeholder terkait dan lembaga yudikatif, Mustafa yakin di 2023 aset Fasum dan Fasos akan selesai.

"Jumlah 652 itu sudah dipilah-pilih malahan 190 aset sudah siap diterbitkan sertifikat. Kemudian 280 pelepasan hak-nya belum tetapi akan diproses," ujarnya.

300-an aset juga diperlukan permohonan pencatatan. Pihak Pemda akan membayar ongkos sebesar Rp50 ribu, BPN akan mengeluarkan data permohonan pencatatan.

"Kita juga sudah berkomitmen dan telah membentuk tim percepatan pengsertifikatan aset daerah," tambahnya (ird/Mc KubuRaya/Eyv).