Penguatan Kapitas Pengelolaan PPID di Puspen Kemendagri

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Senin, 4 September 2023 | 17:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 65


Jakarta, InfoPublik  – Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan  Permendagri Nomor tiga 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi (PPID) Kemendagri dan Pemerintah daerah, memerlukan revisi.

Hal tersebut disampaikan Humas Kemendagri RI, Hasan sebagai pranata Humas Ahli Muda tingkat nasional.

“Kita sedang menggodok Permen ini. Tahapan ini sudah sampai ke meja Seskab (sekeretaris kabinet) mudah-mudahan dalam waktu dekat revisi Permendagri ini sudah disahkan,”katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Perlunya revisi tersebut, Hasan menuturkan ada kelemahan pada penentuan jabatan PPID utama ditingkat kabupaten/kota yang seharusnya eselon dua setara Kepala Dinas terkait. Faktanya jabatan tersebut masih dilevel Sekretaris dinas atau eselon tiga.

“Dalam agenda khusus sosialisasi, bimtek, rakor PPID kabupaten/Kota sering terjadi misskomunikasi pejabat yang menghadiri,” ujarnya.

Sementara Pranata Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Kubu Raya, Hadianto optimis Pemerintah daerah telah mendukung sepenuhnya peran dari jabatan utama PPID dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati nomor 22, 2023 tentang pedoman standar layanan informasi publik dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kubu Raya.

“Regulasi ini menegaskan untuk kelembagaan PPID utama melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan komunikasi atau kehumasan berada diwewenang eselon dua atau kepala dinas. Dengan dasar Permen Komunikasi dan Informatika nomor 8, 2019 tentangpenyelenggaraan urusan pemerintah konkuren bidang komunikasi dan informatika serta Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik,”lanjutnya.

Saat ini, katanya, d itingkat kabupaten PPID utama masih dijabat Sekdin, penunjukan pejabat difinitif masih menunggu regulasi yang ditetapkan Kemendagri. Kendatipun masih lemahnya posisi pejabat PPID utama, pihaknya masih melakukan pelayanan informasi dan dokumentasi secara digital dan konvensional.

“Ke depannya kita akan menggelar FGD terkait daftar informasi publik khususnya informasi dikecualikan yang akan dibuatkan keputusan Bupati,”imbuhnya. (ird/Mc KubuRaya/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya