MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
-
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Badan Kesbangpol Prov. Kalbar, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas;
-
- Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya;
-
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
-
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.