Pemkab Kubu Raya Berikan Reward Tiga Kategori Wajib Pajak

: Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memberikan penghargaan ke tiga kategori wajib pajak di Hotel Alimoer Sui Raya, kamis (2/11/2023). Foto:Mc.Kubu Raya


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Jumat, 3 November 2023 | 06:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 44


Sungai Raya, InfoPublik  – Pemkab Kubu Raya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang ditetapkan dari tiga kategori yakni taat memberikan laporan (omset), tepat menyampaikan laporan (jujur), dan tepat melakukan kewajiban membayar pajak.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan hasil retribusi jenis pajak untuk digunakan kepentingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Misalnya, penguatan para kader Posyandu, Pendidikan, pelayanan cepat Dukcapil serta perizinan.

“Hal itu termasuk rumah tak layak huni, sektor pertanian, dan lainnya. Agar diketahui perspektif pajak ini paksaan, justru dengan pajak dapat mengurai angka kemiskinan. Yang tentunya berpengaruh ke investasi yang jauh lebih baik lagi,”katanya saat kegiatan Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak, Sui Raya Kamis (2/11/2023).

Kepala Bapenda Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno juga mengatakan kegiatan ini merupakan sebuah apresiasi bagi yang telah melakukan kewajibannya membayar pajak.

“Terdapat tiga kriteria penilaian penghargaan, di antaranya Taat memberikan laporan (omset), Tepat menyampaikan laporan (jujur), dan tepat melakukan kewajiban membayar pajak,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Bupati didamping Sekda serta Kepala Bapenda Kubu Raya memberikan piagam serta bingkisan kepada 15 perwakilan yang taat membayar pajak Tahun Anggaran 2022. (ird/Mc KubuRaya/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya