Image

.

.

Image

.

.

Image

.

.

Image

.

.

Image

PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik


Informasi Berkala

Informasi secara rutin sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Lihat

Informasi Setiap Saat

Informasi yang langsung diberikan kepada Pemohon informasi.

Lihat

Informasi Serta Merta

Informasi wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

Lihat

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi.

Lihat

Pemohon Informasi

Permohonan Informasi

4

Permohonan Keberatan

0

Jadwal Pelayanan

Senin s/d Jum'at : 08.00 - 15.30

Ishoma : 11.30 - 13.30