TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK

Untuk mewujudkan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun kepercayaan kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya  dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SP4N LAPOR! Melalui link; https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kabupaten-kubu-raya
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email; ppid@kuburayakab.go.id
  3. Atau dapat datang langsung ke kantor kami dengan alamat Jl. Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.