PROSES LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Proses layanan informasi publik melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerimaan informasi.

Pemohon mengajukan permintaan informasi, yang kemudian diproses oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID akan meneliti apakah informasi yang diminta tersedia dan dapat diberikan. Jika informasi tersedia dan tidak dikecualikan, PPID akan memberikan informasi tersebut kepada pemohon, biasanya melalui media yang disepakati.

Proses ini diatur oleh undang-undang dan standar operasional prosedur yang berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik.

 

Berikut adalah tahapan umum dalam proses layanan informasi publik:

1. Pengajuan Permohonan:

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis dengan mendatangi desk layanan informasi PPID Utama Kab. Kubu Raya atau melalui media lain yang disediakan, seperti formulir online di website ppid.kuburaya.go.id

2. Penerimaan dan Verifikasi:

Petugas menerima permohonan, mencatatnya dalam buku registrasi, dan memverifikasi kelengkapan data pemohon.

3. Penelitian Informasi:

PPID meneliti ketersediaan dan aksesibilitas informasi yang diminta, serta memastikan informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

4. Pemberitahuan Hasil:

PPID memberitahukan pemohon mengenai status permohonannya, apakah disetujui atau ditolak, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

5. Penyampaian Informasi:

Jika permohonan disetujui, PPID akan menyampaikan informasi kepada pemohon, bisa secara langsung, melalui email, atau media lain yang disepakati.

6. Penyelesaian Keberatan:

Jika pemohon tidak puas dengan jawaban atau penolakan, mereka dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.