
Proses layanan informasi publik melibatkan
beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerimaan
informasi.
Pemohon mengajukan permintaan informasi, yang
kemudian diproses oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID akan meneliti apakah informasi yang
diminta tersedia dan dapat diberikan. Jika informasi tersedia dan tidak
dikecualikan, PPID akan memberikan informasi tersebut kepada pemohon, biasanya
melalui media yang disepakati.
Proses ini diatur oleh undang-undang dan
standar operasional prosedur yang berlaku untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik.
Berikut adalah tahapan umum dalam proses
layanan informasi publik:
1. Pengajuan Permohonan:
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara
tertulis dengan mendatangi desk layanan informasi PPID Utama Kab. Kubu Raya atau melalui media lain yang disediakan, seperti formulir online di website ppid.kuburaya.go.id
2. Penerimaan dan Verifikasi:
Petugas menerima permohonan, mencatatnya dalam
buku registrasi, dan memverifikasi kelengkapan data pemohon.
3. Penelitian Informasi:
PPID meneliti ketersediaan dan aksesibilitas
informasi yang diminta, serta memastikan informasi tersebut tidak termasuk
dalam kategori yang dikecualikan.
4. Pemberitahuan Hasil:
PPID memberitahukan pemohon mengenai status
permohonannya, apakah disetujui atau ditolak, dalam jangka waktu yang telah
ditentukan.
5. Penyampaian Informasi:
Jika permohonan disetujui, PPID akan
menyampaikan informasi kepada pemohon, bisa secara langsung, melalui email,
atau media lain yang disepakati.
6. Penyelesaian Keberatan:
Jika pemohon tidak puas dengan jawaban atau
penolakan, mereka dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau melalui
mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa
masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah dan transparan, sesuai
dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.