
1. Tahapan Pengajuan Permohonan Informasi Publik Kepada Badan
Publik :
(1) Pemohon informasi publik mengajukan
permintaan informasi publik ke badan publik baik dengan cara datang langsung ke
kantor badan publik maupun melalui pendaftaran permohonan via website PPID
(2) pemohon informasi publik harus
menyerahkan dokumen identitas diri yang masih berlaku (KTP) dan menyebutkan
subjek atau jenis informasi publik yang diminta dan cara penyampaian informasi
publik yang diinginkan. bila permohonan tidak lengkap, Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik berhak meminta pemohon informasi
publik untuk melengkapi permohonan
(3) PPID pada badan publik mencatat semua
yang disebutkan oleh pemohon informasi publik dalam formulir permohonan yang
disediakan oleh PPID badan publik
(4) pemohon informasi publik harus meminta
tanda bukti/tanda terima kepada PPID badan publik sebagai bukti bahwa pemohon
informasi publik telah melakukan permintaan informasi publik ke badan publik
tersebut
(5) permohonan informasi publik wajib
direspon secara tertulis atau dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu10
HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik
diterima oleh PPID badan publik
(6) badan publik bisa meminta tambahan
waktu 7 HARI KERJA lagi apabila badan publik memerlukan tambahan
waktu lebih dari 10 HARI KERJA untuk merespon secara tertulis atau
memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon informasi public
(7) apabila dalam waktu 17 HARI
KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik
diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis
ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah
merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun
dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan
informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan pemohon informasi
publik. maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada
atasan PPID badan publik
(8) apabila dalam jangka waktu 30 HARI
KERJA sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada
atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut
tidak direspon secara tertulis ataupun permintaan informasi publik tidak
dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik ataupun surat
keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon secara
tertulis dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh badan
publik namun pemohon informasi publik menganggap dan menilai respon dan
tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh
pemohon informasi publik pada badan publik maka pemohon informasi publik berhak
mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada KOMISI INFORMASI sesuai
tingkatan dan kewenangannya yaitu untuk badan publik tingkat Pusat ke
KOMISI INFORMASI PUSAT dan badan publik tingkat Provinsi ke KOMISI
INFORMASI PROVINSI
2. Informasi Publik
Informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang
berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan
/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan
UU tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik (Ketentuan Umum Pasal 1 (1) Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik )
3. Biaya Layanan
PPID Kabupaten Kubu Raya menyediakan layanan
informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi
yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara
bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan
informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa
fotocopy atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data
informasinya.