Bagian Ketiga
Tugas dan Kewenangan Atasan Pejabat Pengelola
Informasi
dan Dokumentasi
Pasal 7
(1)
Atasan PPID bertugas:
a.
menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
b.
menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan
Publik;
c.
menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;
d.
mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian
sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
e.
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring
atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID
Pelaksana.
(2)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Atasan PPID berwenang:
a.
menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
b.
menetapkan arah kebijkan layanan Informasi Publik di
Badan Publik;
c.
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh
Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
d.
menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses
penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
e.
menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi
dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, pejabat fungsional dan/atau
Petugas Pelayanan Informasi Publik.
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7,
Atasan PPID di Badan Publik dapat berkoordinasi dengan pembina data baik di
instansi pusat maupun di instansi Daerah.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
9
(1) PPID bertugas:
a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi
Publik;
b.
menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi
Publik;
c.
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d.
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan
dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan
Informasi Publik di
Badan Publik;
e.
melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f.
menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan
layak untuk dipublikasikan;
g.
melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi
Publik yang akan dikecualikan;
h.
melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar
Informasi Publik;
i.
menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien
agar mudah diakses oleh publik; dan
j.
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring
atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) Dalam
rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID berwenang:
a.
menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
b.
menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan
Informasi Publik;
c.
melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara
berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi
Publik;
d.
meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau
Petugas dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
e.
menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat
diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas
Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f.
menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan
pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi
yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
g.
menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan
Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan DIDP;
dan
h.
menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik
yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.
Pasal
10
(1)
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9,
dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Daerah, PPID di Badan Publik
dapat:
a.
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
berkoordinasi dengan walidata baik di instansi pusat
maupun di instansi Daerah.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Tugas dan
Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
Pasal 11
(1)
PPID Pelaksana
bertugas:
a.
membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan
kewenangannya;
b.
melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik
yang telah ditetapkan PPID;
c.
mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d.
mengumpulkan dokumen informasi di Badan Publik;
e.
membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi
Publik;
f.
membantu membuat, mengelola,
memelihara dan memutakhirkan
DIDP; dan
g.
menjamin ketersediaan
dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
(2)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPID Pelaksana berwenang:
a.
meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan
Informasi di Badan Publik;
b.
meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi
Publik di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c.
menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk
menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi
atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan
tertulis dalam suatu Informasi Publik dikecualikan atau pembuatan pertimbangan
tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan
Informasi Publik ditolak.