TUGAS DAN FUNGSI PPID KABUPATEN KUBU RAYA

Bagian Ketiga

Tugas dan Kewenangan Atasan Pejabat Pengelola

Informasi dan Dokumentasi

 

Pasal 7

 

(1)   Atasan PPID bertugas:

a.  menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;

b.  menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

c.  menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;

d.  mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan

 

 

e.  melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID berwenang:

a.  menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;

b.  menetapkan arah kebijkan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

c.  memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;

d.  menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan

e.  menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, pejabat fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.

 

Pasal 8

(1)   Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Atasan PPID di Badan Publik dapat berkoordinasi dengan pembina data baik di instansi pusat maupun di instansi Daerah.

(2)   Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 9

 

(1)   PPID bertugas:

a.  menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

b.  menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c.   mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d.  mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik;

e.  melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.    menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

g.  melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

h.  melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;

i.    menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

j.    melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.

(2)  Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID berwenang:

a.    menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;

b.   menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c.    melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

d.   meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;

e.    menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

f.     menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

g.    menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan DIDP; dan

h.   menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.

 

Pasal 10

 

(1)   Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Daerah, PPID di Badan Publik dapat:

a.  melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

b.  berkoordinasi dengan walidata baik di instansi pusat maupun di instansi Daerah.

(2)   Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Keempat

Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana

 

Pasal 11

 

(1)   PPID Pelaksana bertugas:

a.  membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

b.  melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

c.  mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d.  mengumpulkan dokumen informasi di Badan Publik;

e.  membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.   membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan DIDP; dan

g.  menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana berwenang:

a.  meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

b.  meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

c.  menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam suatu Informasi Publik dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak.