PROFIL SINGKAT PPID KABUPATEN KUBU RAYA
Pemerintah Kab. Kubu Raya menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi
atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang
harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.
Untuk itulah Pemerintah Kab Kubu Raya membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab
kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Kabupaten Kubu Raya terbentuk sejak tahun 2020.
Surat keputusan pembentukan PPID itu tertuang
dalam Keputusan Bupati Nomor: 768/diskominfo/2020 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan juga Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Adapun Struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi
di Kabupaten Kubu Raya sebagai berikut:
1. Kepala Badan Publik;
2. Atasan PPID;
3. PPID
4. Tim pertimbangan PPID;
3. PPID Pelaksana;
4. Petugas Pelaksana PPID;
5. Pejabat Fungsional Data;
6. Pejabat Fungisonal Informasi;
7. Pejabat Fungsional Sengketa Informasi;
8. PPID Pelaksana Perangkat Daerah;
10. Petugas Pelaksana PPID Perangkat Daerah;