
PROFIL SINGKAT
PPID KABUPATEN KUBU RAYA
Latar Belakang
Kebutuhan masyarakat akan
informasi melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP). Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia,
dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dari
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Untuk itulah
Pemerintah Kab Kubu Raya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik.
PPID Kabupaten Kubu Raya terbentuk sejak tahun 2020. Surat keputusan
pembentukan PPID itu tertuang dalam
Keputusan Bupati Nomor: 768/diskominfo/2020
tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Undang-Undang KIP memiliki
peran untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik selaku penguasa informasi
dan pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan negara serta hak dan kewajiban
Masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai pengguna informasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dengan harapan meningkatnya
partisipasi publik dalam proses pembangunan.
Setiap Badan Publik
mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik
secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana melalui
pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan
Publik. Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya diselenggarakan berdasarkan Perbup No 22 tahun 2023 tentang Pedoman
Standar Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
PPID berperan dalam
menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, PPID juga melaksanakan
pelayanan informasi melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik dan pengajuan
Keberatan Informasi Publik.
Tujuan:
• Pengelolaan Informasi Publik untuk
menghasilkan Layanan Informasi Publik yang berkualitas.
• Optimalisasi dan Kolaborasi untuk inovasi
Layanan Informasi Publik.
• Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang Informatif.
Adapun Struktur organisasi
Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Kubu Raya sebagai berikut:
1. Kepala Badan Publik;
2. Atasan PPID;
3. PPID
4. Tim pertimbangan PPID;
3. PPID Pelaksana;
4. Petugas Pelaksana PPID;
5. Pejabat Fungsional Data;
6. Pejabat Fungisonal
Informasi;
7. Pejabat Fungsional
Sengketa Informasi;
8. PPID Pelaksana Perangkat
Daerah;
10. Petugas Pelaksana PPID
Perangkat Daerah;