PROFIL SINGKAT PPID

PROFIL SINGKAT PPID KABUPATEN KUBU RAYA

Latar Belakang

Kebutuhan masyarakat akan informasi melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Untuk itulah Pemerintah Kab Kubu Raya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Kabupaten Kubu Raya terbentuk sejak tahun 2020. Surat keputusan pembentukan PPID  itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor: 768/diskominfo/2020  tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.

Undang-Undang KIP memiliki peran untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik selaku penguasa informasi dan pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan negara serta hak dan kewajiban Masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai pengguna informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi publik dalam proses pembangunan.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik. Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diselenggarakan berdasarkan Perbup No 22 tahun 2023 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Maksud dan Tujuan

Maksud:

PPID berperan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, PPID juga melaksanakan pelayanan informasi melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik dan pengajuan Keberatan Informasi Publik.

Tujuan:

•    Pengelolaan Informasi Publik untuk menghasilkan Layanan Informasi Publik yang berkualitas.

•    Optimalisasi dan Kolaborasi untuk inovasi Layanan Informasi Publik.

•    Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang Informatif.

Adapun Struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di  Kabupaten Kubu Raya sebagai berikut:

1. Kepala Badan Publik;

2. Atasan PPID;

3. PPID

4. Tim pertimbangan PPID;

3. PPID Pelaksana;

4. Petugas Pelaksana PPID;

5. Pejabat Fungsional Data;

6. Pejabat Fungisonal Informasi;

7. Pejabat Fungsional Sengketa Informasi;

8. PPID Pelaksana Perangkat Daerah;

10. Petugas Pelaksana PPID Perangkat Daerah;