Untuk mewujudkan dan membangun kepercayaan masyarakat
terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, perlu
dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun kepercayaan kepada
masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik
dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SP4N LAPOR! Melalui link; https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kabupaten-kubu-raya
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email; ppid@kuburayakab.go.id
- Atau dapat datang langsung ke kantor kami dengan alamat Jl. Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.