Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
Tidak disediakannya informasi berkala
Tidak ditanggapinya permintaan informasi
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
Pengenaan biaya yang tidak wajar
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008