Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Posting By : Admin
- Tanggal Posting : 01 Agustus 2024
Informasi Publik
-
Informasi Berkala
( 184 )
-
Informasi Setiap Saat
( 64 )
-
Informasi Serta Merta
( 8 )
-
Informasi Dikecualikan
( 1 )
-
Berita
( 155 )
-
Peraturan
( 7 )
-
Daftar Informasi Publik
( 1 )