ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI
Permohonan Informasi akan ditolak jika :
- Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
- Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
DATA PERMOHONAN INFORMASI YANG DITOLAK
BULAN
| PEMOHON INFORMASI | INFORMASI YANG DIMINTA | ALASAN PENOLAKAN |
JANUARI | - | - | - |
FEBRUARI | - | - | - |
MARET | - | - | - |
APRIL | - | - | - |
MEI | - | - | - |
JUNI | - | - | - |
JULI | - | - | - |
AGUSTUS | - | - | - |
SEPTEMBER | - | - | - |
OKTOBER | - | - | - |
NOVEMBER | - | - | - |
DESEMBER | - | - | - |
* Sampai saat ini belum ada Permohonan Informasi yang ditolak Petugas Meja Informasi di PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.