
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik
1.profil instansi( sejarah,visi,misi,struktur,..
Neraca dan LRA Pemda Kubu Raya Tahun,..
1. Masterplan Kabupaten Kubu Raya terbaru,..
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD,..
(1) Rencana program Pemkab Kubu Raya,..
Data jumlah IMB (Izin Mendirikan Bangunan),..
Senin s/d Jum'at : 08.00 - 15.30
Ishoma : 11.30 - 13.30